a

Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya?

Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya? - Hallo sahabat Video dan Kisah Inspirasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Konsultasi Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Pa Ustad Sya Mau Bertanya, Klu Sya Hamil Di Luar Nikah Apa Hukum'Nya (Trims)Kasih Pa Ustad

JAWAB: Hukumnya Anda telah melakuka dosa besar, yakni dosa zina. Segeralah bertobat dan tidak mengulangi perbuatan itu.

Status anak Anda pun ”tanpa ayah” karena anak hasil zina hanya dinasabkan kepada Anda (ibunya), meskipun pasangan zina Anda menikahi Anda, anak Anda tetap berstatus tanpa ayah. Hikmahnya, jauhi zina karena berdampak buruk kepada banyak orang, termasuk anak hasil zina. Wallahu a’lam.*

Masukan email untuk update Gratis Materi dan Ilmu Islam.

close
//