a

Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap

Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap - Hallo sahabat Video dan Kisah Inspirasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Konsultasi Islam, Artikel Suap, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap
Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya kalau masuk kerja, atau jadi PNS/TNI/Polri tapi harus membayar sejumlah uang pelicin? Terima kasih.

JAWAB: Wa’alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai “uang pelicin” masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap.

“Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad).

Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. (HR Ahmad).

Ibnu Taimiyah menyebutkan, para ulama telah mengatakan: 

”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.” (Majmu’ Fatawa). 

Hukum haram atau berdosanya suap-menyuap bukan hanya di dunia kerja, tapi juga haram menyuap dalam urusan lain, misalnya mengurus surat dan lainnya. Wallahu a’lam bish shawabi.*

Masukan email untuk update Gratis Materi dan Ilmu Islam.

close
//