a

Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal

Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal - Hallo sahabat Video dan Kisah Inspirasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Konsultasi Islam, Artikel Selamat Natal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal
Hukum Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal

Bagaimana hukumnya mengucapkan "Selamat Natal" kepada kawan dan relasi yang beragama Kristen? Mohon dijelaskan dan ditegaskan. Terima kasih.

JAWAB: Jumhur atau mayoritas (sebagian besar) ulama mengharamkan umat Islam mengucapkan Selamat Natal kepada kaum Kristen, tanpa bermaksud mengabaikan toleransi. Umat Islam harus menghormatinya saja, tanpa mesti mengucapkan selamat.

Ada memang sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Jadi, yang terkuat tentu yang mayoritas atau pendapat sebagian besar ulama, yakni tidak boleh (haram) mengucapkan Selamat Natal.

Jadi, kita tidak usah mengucapkan Selamat Natal, cukup dengan menghormati keyakinan kaum Kristen itu, dengan cara tidak mengejek dan tidak mengganggu mereka, sebagai pelaksanaan konsep toleransi dalam Islam. (Lakum Dinukum waliya Diin).

Menurut Ijma’ ulama, mengucapkan selamat berarti menyetujui atau merestui ritual mereka yang jelas-jelas tidak sesuai dengan iman Islam. Islam tidak membenarkan ritual mereka, dan umat Islam wajib mengingkarinya.

Umat Islam juga tidak boleh menghadiri ritual mereka itu, juga tidak boleh memenuhi undangan mereka. Kami yakin, umat Kristen juga mengerti posisi umat Islam dalam hal ini. Mengikuti acara Natal –juga Tahun Baru Masehi— dinilai para ulama telah melanggar aturan Islam, berdasarkan hadits:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (hadits shahih, HR. Abu Daud)

Menurut  Ibn Taimiyah: “Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).”

Fatwa MUI tahun 1981 jelas mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal. Disebutkan dalam fatwa tersebut: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumya haram. (2) Agar Ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.*

Masukan email untuk update Gratis Materi dan Ilmu Islam.

close
//