Cahaya Tausiah - Menolak mengantar minuman beralkohol, dua pekerja muslim justru diberikan kompensasi US$ 240 ribu atau Rp 3,28 miliar. Kedua pekerja ini sebelumnya dipecat perusahaan.
Denda tersebut merupakan vonis dari dewan juri US Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) terhadap perusahaan.
Mengutip laman timesofindia, Senin, 2 November 2015, Star Transport memberhentikan dua pekerja muslim Amerika keturunan Somali sekitar tahun 2009.
Dewan Juri EEOC menilai perusahaan telah melanggar kebebasan beragama yang dianut kedua pekerjanya tersebut.
Hakim Shadid, dari Pengadilan Illinois yang menjalankan fungsi EEOC mengatakan Star Transport terbukti melakukan pelanggaran. Akibatnya, perusahaan harus memberikan kompensasi atas kerusakan yang dialami kedua pegawainya tersebut.
Dewan Juri memutuskan memberikan kompensasi kepada Mohammed dan Bulshale masing-masing US$ 20 ribu untuk kerusakan yang dialami serta denda hukuman US$ 100 ribu. Hakim juga memberikan hadiah masing-masing US$ 1.500 sebagai bentuk pembayaran.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 2009 Star Transport memberhentikan Mohamed dan Bulshale setelah mereka diminta untuk mengirimkan paket minuman beralkohol. Padahl keduanya telah memberi tahu perusahaan jika hal itu melanggar keyakinannya.
EEOC juga mengatakan Star Transport seharusnya bisa melakukan permintaan kedua pegawainya. Namun mereka gagal mengakomodasi keyakinan para pekerjanya itu.
"EEOC mendukung hak persamaan perlakuan bagi pegawai tana mengorbakan keyakinan dan praktik keagamaan," kata Dewan EEOC, David Lopez. "Ini penting bagi prinsip Amerika dala kemerdekaan beragama dan toleransi."(sumber: cintaislami.com)
Denda tersebut merupakan vonis dari dewan juri US Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) terhadap perusahaan.
Mengutip laman timesofindia, Senin, 2 November 2015, Star Transport memberhentikan dua pekerja muslim Amerika keturunan Somali sekitar tahun 2009.
Dewan Juri EEOC menilai perusahaan telah melanggar kebebasan beragama yang dianut kedua pekerjanya tersebut.
Hakim Shadid, dari Pengadilan Illinois yang menjalankan fungsi EEOC mengatakan Star Transport terbukti melakukan pelanggaran. Akibatnya, perusahaan harus memberikan kompensasi atas kerusakan yang dialami kedua pegawainya tersebut.
Dewan Juri memutuskan memberikan kompensasi kepada Mohammed dan Bulshale masing-masing US$ 20 ribu untuk kerusakan yang dialami serta denda hukuman US$ 100 ribu. Hakim juga memberikan hadiah masing-masing US$ 1.500 sebagai bentuk pembayaran.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 2009 Star Transport memberhentikan Mohamed dan Bulshale setelah mereka diminta untuk mengirimkan paket minuman beralkohol. Padahl keduanya telah memberi tahu perusahaan jika hal itu melanggar keyakinannya.
EEOC juga mengatakan Star Transport seharusnya bisa melakukan permintaan kedua pegawainya. Namun mereka gagal mengakomodasi keyakinan para pekerjanya itu.
"EEOC mendukung hak persamaan perlakuan bagi pegawai tana mengorbakan keyakinan dan praktik keagamaan," kata Dewan EEOC, David Lopez. "Ini penting bagi prinsip Amerika dala kemerdekaan beragama dan toleransi."(sumber: cintaislami.com)