a

Wajibkah Anak Menafkahi Kepada Orangtua?

Wajibkah Anak Menafkahi Kepada Orangtua? - Hallo sahabat Video dan Kisah Inspirasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajibkah Anak Menafkahi Kepada Orangtua? , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Adab, Artikel Orangtua, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Cahaya Tausiah -  Sobat Beradab, bagaimana rasanya ngedapetin gaji pertama? Seneng? Antusias? Atau biasa aja? Terus, gaji pertama itu kamu kasih ke siapa, Sob? Orangtua? Makan bareng teman-teman? Or kamu nikmatin sendiri aja?



Kepada siapa kamu berikan or untuk apa kamu habiskan, yang penting dihabiskan di jalan yang baik lah.

Nah, Sob, setelah nerima gaji berikutnya dan berikutnya apakah lantas menjadi kewajiban bagi seorang anak untuk memberikan nafkah kepada orangtua secara kontinu?

Ulama 4 madzhab sepakat bahwa anak punya kewajiban menafkahi orangtua kandung bila memang orangtua tersebut sudah tidak mampu lagi bekerja. Orangtua yang tidak mampu mampu bekerja, sehingga tidak memiliki pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kewajiban memberi nafkah ini ada baik pada anak laki-laki maupun perempuan.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan, "Para ulama telah berijma' bahwasanya orangtua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya." (Al Mughni 11/373).

Dalil dalam al-Quran, "dan Tuhanmu telah telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." (Al Isra': 23).

Termasuk berbuat baik pada ibu bapak adalah membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka saat mereka sudah tidak mampu lagi bekerja maupun memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.

Dari sahabat Abdullah bin Amr, salah seorang sahabat mendatangi Nabi, dan bertanya tentang harta yang ia miliki namun ia mempunyai orangtua yang miskin. Ia lalu bertanya apakah ia wajib menafkahi orangtuanya? Nabi pun menjawab, "Sesungguhnya kamu dan hartamu adalah milik orangtuamu. Dan anak-anakmu adalah bagian dari penghasilanmu yang baik, maka makanlah dari penghasilan anak-anakmu." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa penghasilan anak menjadi bagian penghasilan orangtuanya. Maka menafkahi orangtua pun menjadi kewajiban anak, karena itu bagian dari penghasilan mereka.

Soal memberi nafkah pada orangtua ini ternyata ada syarat wajibnya, Sob.

Syarat wajib menafkahi orangtua yang pertama adalah orangtua dalam kondisi miskin dan tidak mampu bekerja. Ulama madzhab Malikiyah mengatakan bahwa memang wajib memberi nafkah pada orangtua yang miskin, namun bila orangtua tersebut miskin tetapi sebenarnya masih mampu bekerja, maka orangtua tersebut seharusnya bekerja atau dipaksa untuk bekerja, bukan meminta kepada anaknya.

Imam al-Dardir mengatakan, “(Wajib memberikan nafkah) jika orangtua itu tidak mampu lagi berusaha atau bekerja, dan jika tidak begitu (jika orangtua tidak dalam keadaan miskin dan tidak mampu bekerja) maka tidak ada kewajiban bagi anaknya untuk menafkahi. Dan kedua orangtuanya itu dipaksa untuk bekerja, dan ini pendapat yang muktamad (dipegang).” (Hasyiyah Al-Dusuqi ‘ala Syarh Al-Kabir 2/522).

Syarat wajib kedua adalah anak yang memberikan nafkah tersebut adalah anak yang mampu dan memang punya penghasilan. Wajib bagi anak tersebut memberi nafkah bila memiliki kelebihan untuk menafkahi orangtuanya, setelah ia memberikan nafkah untuk diri dan keluarganya.

Jadi, tetep ya, Sob, kalau misal anak ini adalah anak laki-laki yang mempunyai orangtua yang tidak memiliki pemasukan lagi, maka ia mempunyai dua kewajiban. Kewajiban menafkahi orangtuanya yang miskin dan tidak mampu, lalu menafkahi istri dan anak-anaknya sendiri.

Jika seorang anak laki-laki mampu melakukan dua kewajiban ini, maka inilah kewajibannya. Tetapi, jika dia tidak mampu memadukan dua kewajiban tersebut karena penghasilannya pas-pasan, maka yang harus didahulukan adalah menafkahi istri dan anak-anaknya.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, "(Syarat kedua) ialah bahwa si anak yang wajib menafkahi orang tuanya ini mempunyai nafkah yang lebih setelah ia menafkahi dirinya dan isrinya. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Jabir bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Mulailah (menafkahi) dirimu sendiri dan kemudian keluargamu’.” (Al-Kaafi 3/240).

So, menjadi kewajiban seorang anak untuk menafkahi orangtuanya, bila orangtuanya tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Nafkah tersebut menjadi kewajiban anak-anaknya, setelah sang anak utamanya anak laki-laki mencukupi kewajiban terhadap istri dan anak-anaknya sendiri.

Jika sang orangtua tidak miskin dan masih punya pemasukan misalnya pemasukan dari uang pensiun, maka memberi nafkah pada orangtua menjadi nggak wajib.  Kecuali kalau memang ada kelebihan harta dan memang ingin memberi. Asal nggak mendzolimi diri sendiri dan keluarga (buat yang sudah menikah), sah-sah saja melakukan hal itu sebagai bentuk birrul walidain.

(sumber: beradab.com)

Masukan email untuk update Gratis Materi dan Ilmu Islam.

close
//