a

Inilah 9 Hal yang Dibolehkan Ketika Berpuasa. Nomor 4 Mengejutkan Anda

Inilah 9 Hal yang Dibolehkan Ketika Berpuasa. Nomor 4 Mengejutkan Anda - Hallo sahabat Video dan Kisah Inspirasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah 9 Hal yang Dibolehkan Ketika Berpuasa. Nomor 4 Mengejutkan Anda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Nikmat Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.


Inilah 9 Hal yang Dibolehkan Ketika Berpuasa. Nomor 4 Mengejutkan Anda

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.

1.Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub

Diantara perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya (sebelum fajar), beliau mandi setelah fajar kemudian shalat. Dari Aisyah dan Ummu Salamah Ra: “Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" (Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109)


2.Bersiwak
Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" (Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya).

Rasulullah SAW tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. (Inilah pendapat Bukhari rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298)

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari di tengah hari) ataupun setelahnya. Wallahu 'alam.

3.Berkumur dan Istinsyaq
Karena beliau SAW berkumur dan ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung kemudian menghembuskannya) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika ber-istinsyaq.

Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “.... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" (Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH)

4.Bercengkrama dan mencium isteri
Aisyah Ra pernah berkata (yang artinya): “Adalah Rasulullah SAW pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" (Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106).

"Kami (para Sahabat) pernah berada di sisi Nabi SAW, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata: "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawab: "Ya". Kami saling pandang satu sama lain, maka Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".( Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari Yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif (lemah) karena dhaif-nya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih Al-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain).

5.Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman sebelumnya. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah.

6.Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi SAW, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Ra: "Sesungguhnya Nabi SAW berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" (Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin)

7.Mencicipi makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Ra: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" (Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154 -Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152)

8.Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam shahhihnya (4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152: "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

9.Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya (lihat maraji’ di atas) Bab Mandinya orang yang puasa, Umar membasahi bajunya dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata: "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa". Rasulullah SAW mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih)


Judul Asli : Shifat shaum an- Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia: Sifat Puasa Nabi SAW oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Masukan email untuk update Gratis Materi dan Ilmu Islam.

close
//