a

Inilah Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Inilah Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan - Hallo sahabat Video dan Kisah Inspirasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.


Inilah Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Puasa sama dengan ibadah lainnya seperti Ibadah Shalat. Puasa merupakan kewajiban yang harus dijalankan atau dilaksanakan oleh kaum Muslimin dan Muslimah. Dalam berpuasa juga ada beberapa hal pembatal-pembatalnya. Tidak semua orang mengetahui apa yang menjadi pembatal puasa pada bulan ramadhan.

Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits (ada di Shahih Muslim, Insya-Allah akan datang penjelasannya-red) yang menjelaskan bahwa Allah subhanahu wata’ala telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya yang artinya: “Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)

Inilah perkara-perkara yang wajib ditinggalkan oleh seseorang yang sedang berpuasa karena perkara tersebut bisa membatalkannya (dan harus membayar/mengganti dibulan lainnya). Berikut penjelasannya :

1. Makan Dan Minum
Allah berfrman yang artinya, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187)

Barangsiapa yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal dan dia tidak berdosa. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang lupa bahwa dia sedang puasa, kemudian dia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari, no. 1831, dan Muslim, no. 1155)

a).Semua Hal Yang Sejenis Dengan Makan Dan Minum. Contohnya:
Jarum infus yang dimasukkan ke salah satu anggota tubuh agar masuk cairan ke tubuhnya, sebagai pengganti makanan. Hal tersebut serupa dengan makan dan minum, maka hukumnya sama dengan makan dan minum.

b).Menyuntikkan (transfusi) darah bagi yang sakit. 
Karena darah itu seperti makanan bagi tubuh, maka hukumnya seperti makan dan minum.

c).Merokok dengan segala macam bentuknya, termasuk hal yang membatalkan puasa. 
Karena merokok berarti memasukkan racun ke dalam tubuh melalui asap yang dihisap.

d).Berhubungan suami-istri, yaitu memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, baik menyebabkan keluarnya mani atau tidak.

e).Keluarnya air mani dengan sadar atau dengan onani dan lain sebagainya.
Adapun jika keluar mani karena mimpi, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

f).Ketika berpuasa dibolehkan mencium istri, jika memang si suami bisa menahan hawa nafsunya, sehingga dia tidak terjerumus ke dalam hal yang membatalkan puasanya.

2. Muntah Dengan Sengaja
Tetapi kalau muntah dengan tidak disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka dia tidak perlu mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

3. Keluarnya Darah Nifas Dan Haid
Ketika seorang perempuan mendapati dirinya keluar darah haid atau meskipun pada sore hari, maka puasanya batal. Atau mungkin seorang perempuan yang mandi bersuci dari haid setelah shalat Subuh, maka puasanya tidak sah dan dia tidak puasa pada hari tersebut. Nabi Muhammad r bersabda, “Bukankah kalau seorang perempuan itu haid, maka dia tidak shalat dan tidak puasa.” (HR. Al-Bukhari)

Tetapi kalau darah yang keluar disebabkan oleh penyakit dan bukan darah haid seperti biasa (yang keluar pada hari tertentu dalam sebulan) dan juga bukan darah nifas yang keluar setelah melahirkan, maka hal itu tidak membatalkan puasa dan tidak menghalangi seorang perempuan untuk berpuasa.

4. Melakukan Jima’ (Hubungan Suami Istri) Di Siang Hari Ramadhan
Hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)


Kata ifthar mencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

Demikianlah sahabat tentang hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Semoga bulan Ramadhan tahun ini berkah dan meningkatkan iman dan ketaqwaan kita semua. Amiinn

Masukan email untuk update Gratis Materi dan Ilmu Islam.

close
//